HARMONI HAK DAN KEWAJIBAN

Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Hak dan kewajiban warga negara merupakan isi konstitusi negara perihal hubungan antara warga negara dengan negara. Di Indonesia, pengaturan hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD NKRI 1945. Sebagai warga negara dalam melakukan berdisiplin diri melaksanakan kewajiban dan hak warga negara harus sesuai dengan tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat. Sehingga mampu menerapkan harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia. Jadi bisa terfokus pada hakikat dan urgensi kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat.

Secara implisit sebagai orang Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama dan juga sebagai bangsa yang berdasarkan pancasila, hendaknya mengutamakan kewajiban dari pada hak. Dalam kehidupan sehari-hari disamping menggunakan hak pribadi juga harus memperhatikan hak orang lain dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pelaksanaan hak tidak boleh secara mutlak, tapi harus berfungsi sosial. Misalnya saja setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando tetapi harus dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn.
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Hak- hak manusia pada hakikatnya berhubungan serta selaras dengan kewajiban–kewajiban yang harus dilaksanakan. Jelaslah kiranya bahwa memahami hak – hak yang kita miliki berarti pula menyadari kewajiban menjunjung tinggi hak serta kepentingan orang lain, misalnya :
1. Setiap orang mempunyai hak mencari rezeki dan memiliki sesuatu yang harus kita akui, akan tetapi hak kebebasan mencari rezeki dan memiliki harta benda itu tidak boleh merugikan dan mengganggu orang lain.
2. Setiap orang bebas belajar menuntut ilmu pengetahuan, akan tetapi ilmu pengetahuan yang diperoleh harus dipergunakan untuk kesejahteraan manusia dan kemanusiaan kita tidak boleh menyalahgunakan pengetahuan sehingga menyebabkan kerugian dan penderitaan umat manusia. Kewajiban lain yang harus dilaksanakan warga negara dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain :
a.       Bidang politik, menaati dan menjunjung tinggi peraturan perundangan serta hukum yang berlaku tunduk dan patuh pada pemerintah yang berkuasa.
b.      Bidang ekonomi, mencintai dan menggunakan produk dalam negeri, dan menjaga kelestarian alam.
c.       Bidang sosial budaya, tidak menonjolkan perbedaan atau kesukaan tetapi mendukung program pertukaran budaya antar daerah.

Manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial, maka disamping memiliki hak di tuntut kewajiban memperhatikan orang lain. Kebahagiaan akan tercapai apabila dikembangkan hubungan selaras, serasi dan seimbang antara individu dan masyarakat. Karena kita warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan suku, keturunan, ras maupun kedudukan.


Pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dalam lingkungan:
1. Keluarga. Tidak hanya menuntut uang saku, tapi juga harus membantu orang tua. Bila tidak mau diganggu, jangan menggangu anggota keluarga yang lain.
2. Sekolah. Kita punya hak untuk belajar, tapi kita juga punya kewajiban menciptakan suasana belajar yang baik. Kita punya hak untuk mendapat pelajaran, kita juga punya kewajiban untuk melaksanakan tata tertib.
3. Masyarakat. Kita ingin suasana tentram, kita wajib menciptakan ketentraman. Kita ingin memperoleh keamanan, kita wajib ikut ronda malam.

Comments