PIUTANG


PIUTANG




A.      Pengertian
Piutang adalah tuntutan kepada pihak lain untuk memperoleh uang, barang, dan jasa tertentu  (aktiva) pada masa yang akan datang.

B.      Piutang Dagang dan Piutang non Dagang
1.       Piutang Dagang adalah tuntutan yang timbul karena kegiatan menjual barang atau menyerahkan jasa secara kredit. Piutang dapat diklasifikasikan menjadi 2 yaitu:
a.       Piutang usaha adalah janji lisan dari pembeli untuk membayar barang atau jasa yang dijual.
b.      Wesel tagih adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa depan.
2.       Piutang non dagang adalah piutang yang terjadi selain dari transaksi penjualan secara kredit.

C.      Pengakuan Piutang Usaha
Pengakuan piutang mula-mula ada dua cara untuk mengakui piutang yaitu:
1.       Metode kotor, mengakui jumlah piutang sebesar penjualan tanpa dipengaruhi oleh potongan yang akan diberikan. Apabila debitur ternyata mengambil potongan, maka akan diakui sebagai pengurang jumlah penjualan.
2.       Metode bersih; mengakui jumlah piutang setelah dikurangi potongan penjualan. Apabila ternyata debitur tidak memanfaatkan potongan, maka akan mengakibatkan timbulnya kelebihan pembayaran atas piutang. Kelebihan ini diakui sebagai penghasilan lain-lain/diluar operasi.

D.      Penilaian Piutang Usaha
Piutang akan dicantumkan dalam neraca sebesar jumlah yang akan dapat direalisasikan yaitu jumlah yang diharapkan dapat ditagih. Jumlah yang diharapkan dapat ditagih dihitung dengan cara mengurangi jumlah piutang yang ada dengan taksiran piutang yang tidak dapat ditagih. Jumlah piutang yang tidak dapat tertagih diakui sebagai kerugian piutang.
Dua metode pencatatan piutang tidak tertagih, yakni :
1.       Metode Penghapusan Langsung
Jurnalnya:   Beban Piutang Tak tertagih                          xxx
                                        Piutang Usaha                                                   xxx
2.       Metode Penyisihan
Mengestimasi jumlah piutang yang tidak tertagih pada setiap akhir periode.
Jurnalnya:   Beban Piutang Tak Tertagih                                         xxx
                                        Penyisihan Piutang Tak Tertagih                                                xxx

E.       Pengakuan Piutang Wesel
Wesel tagih adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan. Piutang wesel dinilai sebesar nilai tunai dari kas yang diharapkan dapat dikumpulkan perusahaan. Oleh karena uang memiliki nilai waktu, semua wesel selalu disertai tingkat bunga tertentu.

F.       Penilaian Piutang Wesel
-          Wesel tagih jangka pendek dicatat dan dilaporkan pada nilai realisasi bersihnya, yakni pada jumlah nominalnya dikurangi semua penyisihan yang diperlukan.
-          Wesel tagih dipandang berkurang nilainya jika terdapat kemungkinan bahwa kreditor tidak akan mampu menagih seluruh jumlah yg terhutang ( baik pokok / bunga ) sesuai dengan ketentuan kontraktual pinjaman.

Comments